TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TENTANG
KEWARGANEGARAAN
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK 3
· CITRA ELVIRA NINDHIKA / 11210609
· DAUD FEBTHONY / 11210702
· DEBY RISKIA / 19210478
· DELVIRA PUSPITASARI / 11210774
· DENNY NURAHMAN / 19210114
KELAS
: 2 EA 07
ATA
2011/2012
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:
negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang deikian disebeut warga negara. Sebagai warga
negara yang baik, tentunya kita perlu mengenal konsep dan asas kewarganegaraan kita. Tujuannya tidak
lain adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai konsep, asas,
unsur, dan karakteristik kewarganegaraan. Selain itu, disini juga akan membahas
mengenai hak dan kewajiban seorang warga negara.
·
Konsep Dasar Tentang Warga Negara
Dalam pengertian Warga negara diartikan
dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara
serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni
peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dahulu istilah warga negara seringkali
disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti
orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya. AS Hikam mendifinisikan
bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota
dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S,
mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga
negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia
asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam
pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
·
Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman penetapan, yaitu:
1) Asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam
bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata
solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah.
Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan
tempat atau daerah kelahiran,sedangkan ius sanguinis adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2) Asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan
hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma
bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang
meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan
yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan
kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang
sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu
perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan
masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama
halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat
menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang
menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan.
·
Unsur-Unsur Yang Menentukan
Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan setiap
negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur
yang seringkali digunakan oleh negara - negara di dunia, antara lain :
1.Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang
menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku
diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
tempat seseorang dilahirkan menentukan
kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan
Indonesia, terkecuali di Jepang.
3.Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan
disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara
masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif
ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan
hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu
negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau
dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan
hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan
seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk
orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang-
orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan
multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki
dua atau lebih status kewarganegaraan.
·
Karakteristik Warga Negara Yang
Demokrat
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat
yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara yang disebut sebagai
demokrat,yakni antara lain sebagai berikut:
1. rasa hormat dan tanggung jawab
2. bersikap kritis
3. membuka diskusi dan dialog
4. bersikap terbuka
5. rasional
6. adil
7. jujur
Beberapa karakteristik warga negara yang
demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada
seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom
yang mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut:
1. memiliki kemandirian
2. memiliki tanggung jawab pribadi,
politik dan ekonomi sebagai warga Negara
3. menghargai martabat manusia dan
kehormatan pribadi
4. berpartisipasi dalam urusan
kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun.
5. mendorong berfungsinya demokrasi
konstitusional yang sehat.
Pada umumnya ada dua kelompok warga
negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status
kewarganegaraan melalui stelsel pasif/operation of law dan melalui stesel
aktif/by registration.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No.
62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu
karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan ,
turut ayah dan atau ibu serta karena pernyataan.
·
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks Indonesia, hak warga negara
terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai
peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan
dalam UUD 1945. Diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang
dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat
bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak
utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela
pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan
mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya
warga secara langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban
tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai
bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
·
Kewarganegaraan
Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan
Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada
orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan,
NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri dikantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranyasebgaia bukti
identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU.No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI.
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI.
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI.
6.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang
sah dari ibu WNI.
7.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang
sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelumanak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.
Anak yang lahir dari wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9.
Anak yang baru lahir yang ditemukan
diwilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.
Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya.
11.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan emeberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
12.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu diakui pula sebagai WNI bagi
:
1.
Anak WNI yang lahir diluar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan.
3.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.
Anak WNA yang belum berusia 5 tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh
bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.
Anak Warga Negara Asing yang belum
berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia.
Disamping memperoleh status
kewarganegaraan seperti tersebut diatas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau sepuluh
tahun tidak berturut-turut menyapaikan pernyataan menjadi warga negara
dihadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan
ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
peraturan Pemerintah No 2 tahun 2007.
SUMBER
: