Minggu, 24 Juni 2012

Bab 2


NAMA  : DELVIRA PUSPITASARI
KELAS  : 2 EA 07
NPM    : 11210774
TUGAS : PENDIDIKAN PANCASILA

BAB 2 ( WAWASAN NUSANTARA )

Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonsia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.

Wawasan nasional adalah cara pandang atau cara melihat suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung ( Interaksi & Interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungan nya baik nasional, regional, maupun global. Wawasan nasional Indonesia dikembangkkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia. Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila, oleh karena itu menghendaki diciptanya peratuan dan kesatuan dengan tidak  menghilangkan ciri-ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentukan bangsa.

Fungsi dari wawasan nusantara ini adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara tingkat pusat dan daerah maupun bagi penyelenggara negara tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Wawasan nusantara ini juga bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

OPINI & SARAN

Negara Indonesia adalah negara yang sangat luas, terdiri dari laut dan juga daratan. Tidak hanya itu, Indonesia juga dihuni oleh jutaan penduduk yang berasal dari beraneka ragam suku, ras dan agama. Untuk menjaga kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri, maka diperlukanlah adanya pengetahuan tentang wawasan nusantara. Diharapkan dengan adanya wawasan nusantara ini rakyat Indonesia bisa mewujudkan nasionalisme disegala bidang dengan lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa dan daerah.

Wawasan nusantara merupakan suatu hal yang harus disadari kembali dan diterapkan oleh seluruh rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dilakukan agar keutuhan wilayah dan jati diri bangsa dapat tetap terjaga. Pada masa ini seringkali terjadi konflik antar suku bangsa, kurangnya rasa cinta tanah air, bahkan keputusan pemerintah yang seringkali terkesan tidak lagi mengutamakan kepentingan rakyat. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya kesadaran setiap warga dan pemerintah terhadap wawasan nusantara.

Salah satu cara untuk mengembalikan wawasan nusantara adalah dengan memberikan kembali pengetahuan wawasan nusantara dalam dunia pendidikan. Diharapkan setiap orang hendaknya mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara serta hubungan warga negara dengan negara. Selain itu kita juga harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa. Jika wawasan nusantara dapat diterapkan dengan baik, maka keutuhan negara dan jati diri akan bisa tetap terjaga.

Bab 1

NAMA  : DELVIRA PUSPITASARI
KELAS  : 2 EA 07
NPM    : 11210774
TUGAS : PENDIDIKAN PANCASILA


BAB 1  ( PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)

                Pendidikan kewarganegaraan tujuan utamanya adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional  dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan isi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.

            Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

            Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa, berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masyarakat berbangsa dan bernegara, rasional dinamis dan sabar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara, aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan bangsa dan negara.
OPINI & SARAN

Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu pembelajaran yang wajib dipelajari oleh setiap warga negara. Pembelajaran bertujuan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran, sikap serta perilaku dan bersendikan kebudayaan, serta ketahanan nasional. Setiap warga negara harus menguasai ilmu pengetahuan terutama tentang pendidikan kewarganegaraan. Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan kesinambungan. Pendidikan kewarganegaraan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas dan kreatif.

            Pendidikan kewarganegaraan dapat membuat setiap warga negara memahami apa saja yang berkaitan tentang nilai-nilai kewarganegaraan. Setiap warga negara juga mampu menguasai apa saja tentang kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran yang perlu dikembangkan terutama untuk pelajar baik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, maupun perguruan tinggi. Jika pembelajaran dimulai dari tingkat bawah atau sekolah dasar, mampu memahami tentang kewarganegaraan hingga berada di tingkat atas atau perguruan tinggi maka bisa menguasai ilmu kewarganegaraan tersebut.

            Pendidikan Kewarganegaraan membuat warga negara terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif. Mungkin pada saat ini cara pembelajaran pendidikan kewarganegaraan sangat berbeda dengan pembelajaran yang dulu, karena pada masa sekarang sudah banyak cara untuk mengetahui apa-apa saja sejarah mengenai tentang kewarganegaraan. Dengan cara seperti ini bisa membuat cara pemahaman akan pendidikan kewarganegaraan menjadi lebih efisien. Sebab dengan adanya teknologi yang mendukung membuat orang bisa dengan mudah mempelajari melalui media internet. Asalkan dalam pembelajarannya tidak mengurangi nilai-nilai kewarganegaraan yang ada pada pendidikan kewarganegaraan.

Pendidikan Kewarganegaraan


TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TENTANG
KEWARGANEGARAAN

DISUSUN OLEH :
KELOMPOK  3
·       CITRA ELVIRA NINDHIKA / 11210609
·       DAUD FEBTHONY / 11210702
·       DEBY RISKIA / 19210478
·       DELVIRA PUSPITASARI / 11210774
·       DENNY NURAHMAN / 19210114
KELAS : 2 EA 07

ATA 2011/2012

KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang deikian disebeut warga negara. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita perlu mengenal konsep dan asas kewarganegaraan kita. Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai konsep, asas, unsur, dan karakteristik kewarganegaraan. Selain itu, disini juga akan membahas mengenai hak dan kewajiban seorang warga negara.

·         Konsep Dasar Tentang Warga Negara
Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya. AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

·         Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman penetapan, yaitu:
1) Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2) Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan.

·         Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara - negara di dunia, antara lain :
1.Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3.Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.

·         Karakteristik Warga Negara Yang Demokrat
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara yang disebut sebagai demokrat,yakni antara lain sebagai berikut:
1. rasa hormat dan tanggung jawab
2. bersikap kritis
3. membuka diskusi dan dialog
4. bersikap terbuka
5. rasional
6. adil
7. jujur
Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut:
1. memiliki kemandirian
2. memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga Negara
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4. berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun.
5. mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif/operation of law dan melalui stesel aktif/by registration.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah dan atau ibu serta karena pernyataan.

·         Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.

·         Kewarganegaraan Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri dikantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranyasebgaia bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU.No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelumanak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.      Anak yang lahir dari wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan emeberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.   Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu diakui pula sebagai WNI bagi :
1.      Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.      Anak WNI yang belum berusia 5 tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.      Anak WNA yang belum berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.      Anak Warga Negara Asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia.
Disamping memperoleh status kewarganegaraan seperti tersebut diatas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut menyapaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada peraturan  Pemerintah No 2 tahun 2007.














SUMBER :



TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


DISUSUN OLEH :
KELOMPOK  3
·       CITRA ELVIRA NINDHIKA / 11210609
·       DAUD FEBTHONY / 11210702
·       DEBY RISKIA / 19210478
·       DELVIRA PUSPITASARI / 11210774
·       DENNY NURAHMAN / 19210114
KELAS : 2 EA 07

ATA 2011/2012

ORANG KAMPUNG MEMBERANTAS KORUPSI

NAMA Komite penyelidikan dan pemberantasan KKN memang identik dengan upaya pemberantasan korupsi di Jawa Tengah. Bekerjasama dengan sejumlah lembaga antikorupsi lain dari berbagai kabupaten, mereka getol melaporkan setiap kasus yang diduga bermuatan korupsi. Fokusnya: korupsi di pemerintahan kabupaten dan kota. “Sebagai orang kampung, kami bermain di tingkat local”, kata Eko.

Sejak berdiri, 13 tahun silam, komite sudah melaporkan puluhan kasus korupsi. Tak sedikit bupati dan wali kota yang mendekam di bui berkat laporan mereka. Yang paling gres adalah kasus Bupati tegal Agus Riyanto.

Pada November 2011, Pengadilan Negeri Tegal Menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara untuk Agus. Sang bupati terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi, yang merugikan negara sampai Rp 3,9 miliar. Penyelidikan kasus Agus bermula dari Laporan Komite.

Sebelum Agus, daftar “korban” Komite penyelidikan cukup panjang. Sekarang sejumlah kepala daerah aktif sedang diselidiki. Ada Bupati Batang Bambang bintaro, yang dituduh membagikan duit negara Rp 796 juta kepada puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tahun 2004.

Lalu ada Bupati Rebang M.Salim, yang didugaa terkait kasus korupsi dalam penyertaan odal PT.Rembang Bangkit Sejahtera Jaya.Modal Rp 5,2 miliar yang disetorkan Salim konon diambil dari anggaran daerah.

Bupati Karanganyar Rina Irani tak ketinggalan. Komite menduga dia terlibat kasus korupsi  pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri senilai 21,9 miliar. Ketiga bupati itu kini sudah berstatus tersangka.
“Data kasus korupsi mantan pejabat sebenarnya lebih banyak lagi”, kata Eko. Naun tak semua asuk pengadilan. Sebagian dihentikan penyelidikannya karena kurang bukti, sisanya terpaksa macet karena sang mantan meninggal.

Komite penyelidikan dan pemberantasan KKN kahir dari kegelisahan para aktivis lebaga swadaya masyarakat, advokat, dan akadeis di Jawa Tengah pada Mei 1998. Ketika gelobang unjuk rasa enuntut reforasi bergemuruh di negeri ini, para aktifis dan akademisi disana intens berkumpul dan berdiskusi. Kantor lembaga bantuan hukum semarang sering dipakai sebagai tempat pertemuan

Dari serangkaian diskusi, muncul gagasan untuk mendirikan lembaga yang berfokus menggarap isu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Kami terpanggil untuk melakukan sesuatu saat itu,” kata salah seorang pendiri Komite, Mahfudz Ali. “Seperti banyak warga masyarakat lain,perhatian kami ketika itu adalah bagaimana mengatasi maraknya kolusi, korupsi, dan nepotisme.”

Begitu resmi berdiri, lembaga ini langsung tancap gas. Kasus pertaa yang mereka laporkan adalah dugaan korupsi ruilslag tanah Bangkok oleh Bupati Banyumas (ketika itu) Djoko Sudantoko. Sayangnya, penyidikan ini kasus ini terhenti karena dianggap tidak ditemukan cukup bukti.

Namun Komite tak putus asa. Beberapa laporan mereka berikutnya mulai ditanggapi serius oleh aparatur penegak hukum. Salah satu yang menarik perhatian adalah laporan soal dugaan korupsi Gubernur Jawa Tengah (waktu itu) Suwardi. Dia dituduh melakukan korupsidala pengadaan 100 mobil dinas untuk anggota DPRD jawa tengah. Berkat laporan Koite, semu anggota DPRD yang mendapat obil dinas harus membayarnya kebali dengan car mencicil ke kas negara.

Sejak itu nama Komite Penyelidikan Komite dikenal masyarakat. Bersamaan dengan itu, rintangan pun menghampiri. Ketika menangani beberapa kasus, datanglah ancaan dan intimidasi.

“Pada tahun 2012 ini, kami berencana mulai menggalang dana public”, kata sekretaris Koite EkoHaryanto. Tentu julah sumbangan akan dibatasi agar program itu tidak jadi pintu asuk untuk “membeli” kredibitilas komite. “Misalnya saja setiap orang tidak boleh menyumbang lebih dari Rp 100 ribu”, kata Eko.

Dengan program baru itu, komite penyelidikan berharap napas mereka bisa jadi leih panjang. Masih banyak nama kepala daerah di papan putih mereka yang belum berhias kertas kuning atau merah muda.



Sumber : TEMPO, 8 Januari 2012

ANALISIS

Papan putih 2x3 meter yang penuh tanda tangan para kepala daerah di jawa tengah. Disebelah beberapa nama bupati dan walikota, tampak potongan kertas kecil berwarna kuning dan merah muda. Warna kuning yang berarti kepala daerah yang terindikasi terkait korupsi tetapi belu ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kertas yang berwarna merah muda adalah berarti untuk kepala daerah yang sudah dinyatakan sebagai tersangka baik oleh kpk atupun kejaksaan setempat. Papan putih tersebut merupakan catatan sejarah pemberantasan korupsi di jawa tengah. Sejak 3 tahun yang lalu, ia menjadi semaca “barometer korupsi” yang dipajang diruang  tamu komite penyelidikan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KP2KKN).

Sejak berdiri 13 tahun silam, komite sudah melaporkan puluhan kasus korupsi. Selama itu juga perjalanan perjalanan KP2KKN tidak berjalan lancar dan mengalami pasang surut mulai dari mendapat terror, surat kaleng, telepon gelap dan lain-lain. Tetapi selama 13 tahun itu juga komite penyelidikan sudah membuktikan integritasinya dalam berbagai penanganan kasus korupsi ini di jawa tengah, sehingga nama komite v penyelidikan mulai dikenal oleh masyarakat.

Meskipun sebagian kalangan menyoroti keputusan komite untuk menerima dana naggaran daerah untuk membiayai kegiatan operasional karena tidak sedikit yang khawatr komite kehilangan independensinya, tetapi mereka tetap berkomitmen untuk tetap indenpenden.
Selama ini komite mendapat daa dari berbagai program yang mereka lakukan. Dengan dana terbatas, mereka harus membiayai berbagai penyelidikan & menggaji 10 awak lembaga. Maka dari itu pada tahun 2012 komite berencana memulai menggalang dana public, tentu jumlah sumbangan akan dibatasi agar program tidak menjadi pintu untuk membeli kredibilitasi komite.

SARAN:
Korupsi memang banyak di Indonesia. Dengan adanya lembaga seperti ini dapat epermudah menyelidiki korupsi. Contoh seperti ini harus banyak ditiru oleh berbagai daerah dan kabupaten lainnya. Karena akan membantu untuk dapat lebih mudah menyelidiki kasus korupsi di negeri ini serta dengan cara seperti ini cukup dapat menjadikan barometer tindak korupsi para petinggi daerah.